Beranda | Artikel
Mau Menunaikan Puasa Asyura, Namun Datang Haidh
Senin, 13 Desember 2010

Berikut kami sertakan dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah tentang menunaikan puasa asyura, namun datang haidh.

Pertanyaan:

Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqodho (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqodho’ ataupun tidak?

 

Jawaban:

Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqodho (diganti).

Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqodho).

Contoh lainnya adala puasa Arofah atau puasa ‘Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arofah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqodho dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqodhonya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqodho puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi.

(Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 5/2)

Pertanyaan:

Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa ‘Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqodho (mengganti) puasa tersebut atau tidak?

Jawaban:

Wanita tersebut tidak perlu mengqodhonya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qodho baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat).

(Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 125/15)

www.rumaysho.com

Muhammad Abduh Tuasikal


Artikel asli: https://rumaysho.com/1457-mau-menunaikan-puasa-asyura-namun-datang-haidh-2.html